Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Perkawinan Adat Samin Disahkan

Kompas.com - 30/08/2011, 12:49 WIB

Pramugi mengemukakan sebagian ajaran dalam "Kejawen" antara lain melarang penganutnya berpoligami, menolak segala bentuk penjajahan, dan kewajiban mengenakan "udeng atau iket" (kain penutup kepala yang diikatkan layaknya orang Jawa pada zaman dahulu, red.).

Penganut "Kejawen" ala Sedulur Sikep juga dilarang memakai celana panjang tetapi mengenakan celana selutut, dilarang berdagang tetapi bertani, dan menolak kapitalisme.

"Dalam arti ajaran yang lebih luas, Sedulur Sikep tidak membeda-bedakan agama; kepada agama apapun kami menghormati, bagi Sedulur Sikep yang penting, rukun, ucap pertikel (cara bertutur sapa), dan kelakuan yang baik," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKI) Kabupaten Blora Blora Bondan Sukarno saat dihubungi mengatakan telah memberikan dukungan kepada masyarakat Samin untuk mendapatkan payung hukum tersebut.

"Ini lebih pada pemberian hak yang sama bagi masyarakat adat," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com