Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Larang Kopaja AC Naikkan Tarif

Kompas.com - 12/09/2011, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, melarang Kopaja AC menaikkan tarif sebelum ada ketetapan dari pemerintah.

"Kami masih memproses usulan mereka untuk menaikkan tarif. Selama proses itu masih berlangsung, dan belum ada keputusan dibuat, Kopaja AC belum boleh menaikkan tarif," tegas Pristono, Senin (12/9/2011) di Jakarta.

Pristono menyatakan, PT Kopaja melalui asosiasi Organda telah menyampaikan usulan kenaikan tarif kepada Gubernur DKI Jakarta, pada Jumat (9/9/2011). Jika Gubernur telah mempelajari usulan itu, maka Gubernur baru mendisposisikannya ke Dinas Perhubungan.

"Kami yang menghitung biaya tarif yang pas untuk Kopaja AC. Untuk menghitung itu, paling cepat kami membutuhkan waktu dua minggu," kata Pristono.

Untuk menghitung tarif, Pristono mengatakan, harus memakai acuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Acuan itu memperhitungkan harga jasa dan suku cadang.

"Kami harus melakukan survei pasar dulu untuk tahu harga suku cadang," tambah dia.

Selama proses perhitungan itu belum selesai, Pristono mengatakan Kopaja AC harus tetap melayani masyarakat seperti semula. "Tarifnya pun harus sesuai dengan yang diterapkan semula. Jangan dinaikkan dulu," tegas Pristono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com