Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bungkam, Malinda Tinggalkan Bareskrim

Kompas.com - 14/09/2011, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda alias Malinda Dee (48), meninggalkan Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu (14/9/2011) ini.

Seperti biasa, ibu tiga anak itu tampil dengan riasan wajah tebal dan poni rambutnya yang tertata rapi. Tak lupa kerudung berwarna hitam selalu dipakainya. Malinda memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia tak menjawab awak media yang menanyakan kabarnya, tetapi hanya melemparkan senyumnya.

Malinda diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menaiki mobil Nissan Serena warna perak bernomor polisi B 1072 QH dengan ditemani empat petugas dari Bareskrim Polri.

Saat pemindahannya, Malinda tampak tak didampingi pengacaranya, Halapancas Simanjuntak, ataupun keluarganya. Penyerahan berkas tahap II Malinda lebih cepat dari rencana semula, yakni 19 September 2011. Pemindahan Malinda sempat tertunda karena Malinda lebih banyak menghabiskan waktu penahanan untuk operasi pengangkatan silikon payudaranya di luar tahanan Bareskrim Polri.

Istri siri dari bintang iklan Andhika Gumilang (22) itu dijerat Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com