Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Rugikan Citibank Rp 30 Miliar

Kompas.com - 14/09/2011, 12:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tatang Sutarna menyatakan, jumlah kerugian nasabah Citibank akibat tindakan Malinda Dee bukan Rp 16 miliar, melainkan Rp 30 miliar. Dana itu merupakan kerugian yang dialami tiga nasabah Citibank. Tatang enggan menyebutkan nama tiga korban Malinda itu.

Hal itu diungkapkan Tatang saat menerima Malinda di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011). "Kerugiannya bukan Rp 16 miliar, tapi Rp 30 miliar. Itu total semua kerugiannya. Korban yang lapor cuma tiga," ujar Tatang, di depan Gedung Kejari Jaksel.

Saat ini Malinda tengah diperiksa oleh tim jaksa Kejari untuk melengkapi administasi. Selain itu, jaksa juga mencocokkan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri ke Kejari Jakarta Selatan.

"Barang bukti lima termasuk Ferrari-nya dan juga ada uang Rp 1,6 miliar," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Masyhudi menyatakan, saat ini jaksa tengah mempertimbangkan untuk menempatkan Malinda di Rumah Tahanan Pondok Bambu atau Rutan Bareskrim.

"Kita masih lihat pendapat jaksa ini. Yang jelas kita tahan di rutan. Tapi nanti JPU akan mengusulkan pada Kajari, akan ditahan di mana dan pertimbangannya apa. Ya kalau enggak di Rutan Pondok Bambu, ya di Rutan Bareskrim," jelas Masyhudi.

Malinda merupakan tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank yang ditangkap di apartemennya pada 23 Maret 2011. Awalnya ia dituduh menggelapkan dana senilai Rp 16 miliar.

Istri siri dari bintang iklan Andhika Gumilang ini dijerat Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com