Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Rugikan Citibank Rp 30 Miliar

Kompas.com - 14/09/2011, 12:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tatang Sutarna menyatakan, jumlah kerugian nasabah Citibank akibat tindakan Malinda Dee bukan Rp 16 miliar, melainkan Rp 30 miliar. Dana itu merupakan kerugian yang dialami tiga nasabah Citibank. Tatang enggan menyebutkan nama tiga korban Malinda itu.

Hal itu diungkapkan Tatang saat menerima Malinda di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011). "Kerugiannya bukan Rp 16 miliar, tapi Rp 30 miliar. Itu total semua kerugiannya. Korban yang lapor cuma tiga," ujar Tatang, di depan Gedung Kejari Jaksel.

Saat ini Malinda tengah diperiksa oleh tim jaksa Kejari untuk melengkapi administasi. Selain itu, jaksa juga mencocokkan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri ke Kejari Jakarta Selatan.

"Barang bukti lima termasuk Ferrari-nya dan juga ada uang Rp 1,6 miliar," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Masyhudi menyatakan, saat ini jaksa tengah mempertimbangkan untuk menempatkan Malinda di Rumah Tahanan Pondok Bambu atau Rutan Bareskrim.

"Kita masih lihat pendapat jaksa ini. Yang jelas kita tahan di rutan. Tapi nanti JPU akan mengusulkan pada Kajari, akan ditahan di mana dan pertimbangannya apa. Ya kalau enggak di Rutan Pondok Bambu, ya di Rutan Bareskrim," jelas Masyhudi.

Malinda merupakan tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank yang ditangkap di apartemennya pada 23 Maret 2011. Awalnya ia dituduh menggelapkan dana senilai Rp 16 miliar.

Istri siri dari bintang iklan Andhika Gumilang ini dijerat Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com