Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Korban Pelecehan di BPN Diperiksa

Kompas.com - 15/09/2011, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengungkapkan, korban pelecehan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan diperiksa penyidik Unit Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta). Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

"Baru kami terima laporannya dan sudah disalurkan ke Renakta. Rencana mereka memanggil para pelapor, yaitu korban, pekan depan," ungkap Baharudin, Kamis (15/9/2011), di Polda Metro Jaya.

Baharudin mengatakan, kasus pelecehan seksual seperti pencabulan yang dilakukan pejabat G di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN biasanya sulit dibuktikan karena tidak ada saksi. Namun, bukan berarti kasus itu akan mandek. Dikatakan Baharudin, penyidik harus bekerja secara profesional dan proporsional.

"Kalau tidak saksi, pembuktian lain bisa dilakukan secara scientific seperti kesaksian dari ahli ataupun petunjuk. Dia boleh mencari petunjuk-petunjuk yang lain. Biarkan penyidik jalan dulu," katanya.

Barang bukti berupa rekaman suara pengakuan dan pernyataan maaf dari pelaku di hadapan korban dan suami korban, diakui Baharudin, juga akan diteliti penyidik.

"Bisa jadi itu suatu petunjuk. Pasti akan kami teliti," katanya.

Sebelumnya, G (44), direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2011). G diduga sudah melancarkan aksi cabulnya sejak tahun 2010 kepada tiga korban, yaitu AIF (22), AN (25), dan NPS (29).

Terungkapnya kasus itu berawal dari NPS mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011 lalu. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut. Dari cerita NPS ini, akhirnya terbongkar kasus serupa yang menimpa sekretaris G, AIF, dan staf lainnya, yakni AN.

AIF menjadi korban paling lama. AIF mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010. Sedangkan NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban.

Pelaku dilaporkan dengan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain membuat laporan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual di hadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com