BEKASI, KOMPAS.com - Puluhan petugas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi merazia angkutan umum di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (20/9/2011).
Sasaran razia ialah angkutan kota dan pengemudinya. Petugas menjatuhkan sanksi teguran kepada pengmudi karena kaca angkutan umum tertutup plastik film. Petugas juga menilang pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum dengan menahan surat tanda nomor kendaraan.
Selain itu, petugas juga memperingatkan pengemudi yang tidak membawa surat izin pengusaha angkutan dan surat izin trayek.
Razia dilaksanakan terkait masih buruknya pelayanan angkutan terhadap pengguna. Bahkan, di dalam angkutan, kalangan penumpang menjadi korban antara lain pencurian, perampasan, penganiayaan, hingga pemerkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.