Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimutasi Sewenang-Wenang, PNS Menggugat

Kompas.com - 26/09/2011, 16:07 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pergantian kekuasaan atau berlanjutnya kekuasaan seorang kepala daerah, kerap membuat perubahan besar pada jajaran kabinetnya. Perubahan kabinet bahkan cenderung ekstrem, menggilas nasib pegawai yang dianggap membangkang atau berpihak kepada lawan politik pemenang pilkada.

Setidaknya, itulah yang terjadi pada 199 Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing, Sukarmis yang berhasil melanjutkan kekuasaan untuk jabatan kedua periode 2011-2015 langsung merombak kabinetnya, satu setengah bulan setelah dilantik kembali 1 Juni 2011 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, pada SK Mutasi pertama tanggal 14 Juli, Sukarmis memutasikan 137 jabatan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Empat hari kemudian, giliran 62 orang dipindahkan dari jabatannya.

Hanya saja, mutasi itu dianggap keterlaluan, karena lebih dari 100 orang tidak lagi memiliki posisi dan sebagian bahkan diturunkan pangkat. Sebanyak tujuh orang pejabat eselon II tidak mendapat jabatan lagi. Puluhan pejabat eselon III dan IV dipindahkan ke posisi yang bukan merupakan keahliannya. 

Tidak tahan dengan kondisi itu, sebanyak 60 orang PNS yang dimutasi akhirnya menggugat SK Mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Pada sidang perdana hari Senin (26/9/2011), puluhan PNS Kuansing berpakaian batik Korpri ramai-ramai mendatangi pengadilan yang berlokasi di kawasan Panam, Pekanbaru itu yang berjarak sekitar 140 kilometer dari Kota Taluk Kuantan, ibukota Kuansing.

Bukan hanya hadir, mereka juga membentangkan dua spanduk berisi foto Sukarmis bertuliskan "Bupati Kuansing, Stop Kezaliman dan Kesewenang-wenanganmu" dan "Bupati Kuansing, Perlakukan Kami Secara Manusiawi".    "SK mutasi tidak sesuai prosedur dan tidak manusiawi, jadi kami meminta PTUN dapat membatalkan SK itu," ujar juru bicara PNS Kuansing yang menggugat, Helfian Hamid.

Helfian, yang dahulunya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kuansing mengungkapkan, sebenarnya lebih dari 100 PNS tidak setuju mutasi sewenang-wenang Bupati Sukarmis. Namun yang berani menggugat hanya sebanyak 60 orang. "Kami hanya tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi pembinaan karir PNS di masa depan," ungkap Helfian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com