Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Aqil: Tifatul Jangan Cuma Tutup Situs Porno!

Kompas.com - 27/09/2011, 20:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyarankan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menutup situs web-situs web yang mengandung paham-paham radikalisme yang masih beredar di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menilai, situs-situs tersebut dapat menjadi salah satu pendorong sikap radikal ekstrem yang akhirnya berdampak menjadi gerakan terorisme.

"Memang situs-situs itu masih ada sampai sekarang dan memang tidak kalah bahayanya situs-situs radikal itu dengan situs-situs porno. Jadi, seharusnya Pak Menteri (Tifatul Sembiring) jangan cuma bisa tutup situs porno saja, dia juga harus bisa tutup situs-situs radikal itu," ujar Said saat melakukan konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Said menambahkan, kelompok-kelompok radikal sering menggunakan kebebasan informasi dalam era Reformasi ini. Menurutnya, faktor keterbelakangan dan pemahaman yang kurang tentang akidah ajaran agama Islam yang benar sering membuat beberapa kelompok tersebut salah mengartikan paham-paham mereka. Pandangan mereka semakin melenceng jika dibumbui propaganda-propaganda, baik melalui ceramah-ceramah maupun situs-situs radikal yang beredar di dunia maya.

"Nanti pasti akan saya sampaikan kepada pemerintah agar bisa menutup situs radikal itu, dan sikap kami tegas dan sangat mendukung penuh jika situs-situs radikal itu ditutup," kata Said.

Sebelumnya, pengamat intelijen Wawan Purwanto pun memberikan pendapat yang sama. Menurut Wawan, situs-situs radikal yang berkembang sekarang ini dikhawatirkan dapat memengaruhi generasi muda sehingga terindoktrinasi paham radikal.

Wawan mengatakan, program deradikalisasi harus dilakukan di segala lini, termasuk di dunia maya. Wawan menilai, pelaku terorisme saat ini banyak direkrut dari kalangan anak muda yang biasanya mudah terpengaruh karena mereka juga membuka dan mengakses situs-situs radikal.

"Situs-situs yang memuat paham-paham radikal sangat berbahaya, memang perlu ditertibkan. Jika perlu, disiapkan hacker untuk meng-counter situs-situs yang memuat paham radikal," kata Wawan di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com