JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp 500 miliar untuk 19 kabupaten di daerah transmigrasi melalui persetujuan rapat paripurna. Pembahasan alokasi dana Rp 500 miliar itu dilakukan pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran DPR.
"Pemerintah adalah Kemenkeu dan disetujui di rapat paripurna," kata Agus seusai diperiksa selama hampir empat jam di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Agus dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PPID Transmigrasi yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penyidik KPK mengkonfirmasi soal pengalokasian dana PPID Rp 500 miliar yang kini berkaitan dengan perkara korupsi itu kepada Agus.
"Pak Menkeu juga harus ditanya bagaimana karena yang tanda tangan itu Pak Menkeu juga ya, 500 miliar untuk 19 kabupaten, PPID," kata Johan.
Sebelumnya, unsur pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung mengungkapkan, alokasi dana PPID semula dibahas Banggar dan pemerintah yang diwakili Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto dalam rapat panitia kerja (panja) transfer daerah.
"Di Panja ini kemudian ditawarkan apakah kawan-kawan setuju dengan pengalokasian ini? Yang hadir semuanya menyatakan setuju, dari pemerintah juga menyetujuinya," ujar Tamsil usai diperiksa KPK, Senin (3/10/2011).
Setelah disetujui di Panja, lanjutnya, alokasi dana PPID yang totalnya Rp 6,3 triliun itu dibawa ke rapat internal Banggar DPR yang kemudian disepakati lagi. "Di situ diketok lagi palu, disepakati, menyepakati," ujarnya.
Lalu, kesepakatan internal Banggar tersebut dibawa ke rapat kerja Banggar bersama Menkeu. "Dalam rapat kerja itu masing-masing fraksi menyampaikan pandangan. Jadi kalau ada yang tidak setuju, di situ bisa disampaikan," kata dia.
Tamsil juga mengatakan, karena sifatnya dana transfer daerah, pengalokasian PPID tidak melalui pembahasan di komisi. Adapun program PPID Transmigrasi dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2011.
Program pembangun infrastruktur transmigrasi itu menjadi masalah setelah KPK menangkap tangan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Ketiganya diduga melakukan percobaan penyuapan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti Rp 1,5 miliar. Pemberian uang diduga berkaitan dengan proyek PPID Transmigrasi di empat kabupaten dari 19 daerah penerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.