Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Eksepsi Kuasa Hukum Andhika Ditolak

Kompas.com - 10/10/2011, 15:18 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Andhika Gumilang (22) alias Juan Ferrero, suami siri Inong Malinda Dee (48).

"Surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat. Seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Yonisman saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Senin (10/10/2011).

Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Andhika Gumilang mempertanyakan dakwaan JPU terkait belum adanya putusan resmi pengadilan soal legal tidaknya transfer dana nasabah Citigold serta uang Rp 235 juta dan satu unit mobil Hummer H3 dari Malinda kepada Andhika, ketidaktahuan Andhika mengenai pendapatan bulanan istrinya, dan soal pemalsuan identitas atas nama Juan Ferrero.

Semua eksepsi tersebut ditolak majelis hakim. "Dengan demikian, penuntut umum dipersilakan melanjutkan penyelidikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikut," lanjut Yonisman.

Andhika, pria kelahiran Medan, 18 November 1988, didakwa karena dianggap turut menikmati hasil penggelapan dana nasabah Citigold, Citibank Landmark Kuningan, Jakarta Selatan, yang dilakukan Inong Malinda Dee. Andhika menerima uang Rp 235 juta dan sebuah mobil mewah Hummer H3 serta sejumlah transferan dana dari Malinda melalui rekening Ismail bin Janim. Untuk kepentingan transfer dana, Andhika memiliki rekening BCA dengan nama Juan Ferrero. Atas dasar itulah, dia juga dianggap telah memalsukan identitasnya dan memiliki KTP palsu.

Andhika mendapat tiga dakwaan dari JPU terkait pencucian uang dan pemalsuan identitas. Dakwaan pertama adalah pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain dakwaan pertama di atas, Andhika pun didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (17/10/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com