Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

YLKI : Laporkan Balik untuk Menakut-nakuti Korban

Kompas.com - 10/10/2011, 16:19 WIB
|
EditorHertanto Soebijoto

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro (36), meminta dukungan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait pelaporan balik yang dilakukan perusahaan penyedia konten, Colibri Networks, terhadap dirinya. YLKI pun memberikan dukungannya dan menyatakan pelaporan balik terhadap korban pencurian pulsa adalah upaya untuk menakut-nakuti para korban untuk melapor ke polisi.

"Hari Sabtu kemarin saya ketemu dan berbicara dua jam dengan Pak Tulus Abadi saya meminta dukungannya. Beliau menyanggupi, kalau YLKI akan mendukung penuh saya," ujar Feri, Senin (10/10/2011), saat dihubungi wartawan.

Dia menuturkan dalam pertemuan empat mata dengan pengurus harian YLKI itu, dirinya diminta untuk tenang dalam menanggapi laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Beliau minta saya untuk tenang dan santai saja serta terus berjuang," kata Feri.

Dia menuturkan pelaporan yang dilakukan Colibri Networks bisa jadi merupakan shock therapy untuk menakuti-nakuti masyarakat yang merasa dirugikan. "Supaya mereka tidak berani melapor. Tapi saya tidak gentar, yang masuk ke pengaduan YLKI juga sudah banyak dan saya juga punya bukti-bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Feri Kuntoro (36), menjadi satu-satunya pelapor dalam kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia layanan konten yang melapor ke Polda Metro Jaya. Feri merasa dirugikan dari bulan Maret-Okrober 2011 setelah registrasi undian berhadiah Blackberry yang ditayangkan salah satu televisi swasta. Semenjak itu, Feri menerima pesan singkat dari nomor 9133 yang membengkakkan tagihan ponsel pasca bayarnya Rp 2.000 setiap harinya selama delapan bulan.

Tidak hanya itu, Feri pun mendapat nada sambung yang tidak pernah dia pesan sebelumnya. Akibat nada sambung ini, biaya tagihan ponselnya pun membengkak Rp 15.000 setiap bulan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 450.000.

Atas keluhan tersebut, Feri kemudian melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2011 lalu. Keluhan Feri dicatat polisi dalam laporan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka pelaku bisa diancam hukuman dengan Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Tetapi akibat laporan itu, Feri justru digugat balik oleh Colibri Network, penyedia layanan konten dengan nomor 9133. Feri dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2011).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


    27th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke