Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Buka CDR Feri

Kompas.com - 17/10/2011, 14:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengungkapkan, hingga kini polisi belum membuka call data record (CDR) Feri Kuntoro yang dimiliki pihak operator. Apabila diperlukan, data itu akan dibuka untuk kepentingan penyidikan.

"Data CDR itu belum kami buka," ujar Baharudin, Senin (17/10/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Baharudin mengatakan, polisi saat ini baru memegang data yang diberikan oleh Feri kepada penyidik yakni berupa bukti pembayaran dan data telepon serta pesan singkat pada bulan Agustus dan September 2011. Sementara untuk data pengiriman unreg ke 9133 yang sempat gagal dilakukan Feri pada bulan Maret dan April 2011, Baharudin mengungkapkan pihak digital forensik akan menelusuri data itu.

"Kalau tidak ada, kan bisa ditelusuri forensik. Kalau perlu data CDR itu dibuka yah silakan saja untuk keperluan penyidikan," kata Baharudin.

Namun, dikatakannya, polisi belum akan mengambil tindakan jauh seperti membongkar data CDR Feri. Pasalnya, saat ini polisi masih menghimpun informasi terkait mekanisme kerja perusahaan penyedia layanan konten dengan operator seluler.

"Yang utama ini kami lihat perbuatan itu ada nggak perbuatan pidana, setelah itu kami ambil tindakan. Jangan sampai ambil langkah yang tidak kami siap untuk langkah-langkah selanjutnya. Belum pernah kasus ini sebelumnya sehingga kami perlu perkaya informasi," kata Baharudin.

Sebelumnya, kuasa hukum Colibri Networks, Andri W Kusuma, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu mengklaim bahwa pernyataan Feri Kuntoro adalah bohong. Mereka memiliki bukti percakapan Feri yang menunjukkan Feri tidak pernah unreg layanan konten dari Nomor 9133 yang dikelola Colibri Networks.

"Tidak akan mungkin (unreg) gagal, pasti berhasil. Pernyataan (Feri) yang bilang gagal unreg menurut kami sangat bohong atau tidak sesuai fakta," kata Andri.

Andri mengatakan, Colibri Networks sudah mengecek langsung ke CDR terkait data percakapan Feri. "Kami sudah cek langsung ke call data record (CDR) nomor dia dan ternyata pihak yang melapor ini sudah registrasi secara sukarela terhadap dua layanan kami. Jadi secara sadar dia tahu bahwa layanan itu berbayar," kata Andri.

Namun, pernyataan kuasa hukum Colibri ini dibantah humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto. "Saya mau tegaskan bahwa CP (content provider) dilarang memegang data percakapan pelanggan atau CDR yang dimiliki operator," kata Gatot.

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 40 Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999. Di dalam pasal itu disebutkan pelarangan untuk mengambil atau menyadap data dari pelayanan telekomunikasi. Hanya atas seizin Kapolri, Jaksa Agung, dan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana khusus data tersebut bisa dibuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com