Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Desak Wali Kota Jakbar Tertibkan Iklan

Kompas.com - 23/10/2011, 21:09 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Puluhan warga RT 08 dan RT 09 RW 09 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, meminta Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) menindak tegas  pembangunan papan reklame (billboard) di lokasi pemukiman warga tersebut.

"Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pelaksana pembangunan papan reklame, tapi tidak diindahkan. Warga harus minta perlindungan kepada siapa lagi kalau pemimpin di wilayah Jakbar sudah digubris," keluh Lies, salah seorang warga didampingi pengurus RT dan RW setempat, Minggu (23/10/2011) siang.

Surat Peringatan Wali Kota Jakbar No 4805/1.757 tgl. 6 Oktober 2011 yang dikirimkan tembusannya ke Gubernur, Sekretaris Daerah DKI dan berbagai instansi dibuat setelah instansi terkait di Jakbar meneliti dan meninjau lokasi. Hal itu dilakukan setelah menerima pengaduan warga atas maraknya pembangunan papan reklame raksasa di Kelurahan Grogol.

Hasil kajian walikota menegaskan, rencana pembangunan papan reklame di RT 008 dan RT 009/09 adalah ilegal. Sebab, tidak memiliki izin instansi terkait. Oleh karena itu Wali Kota memberi waktu 14 X 24 jam untuk menghentikan pekerjaan persiapan pemasangan papan iklan. Tapi ternyata pekerjaan terus berlanjut hingga hari Minggu. Pengecoran dan pemasangan tiang dilakukan.

"Pihak kelurahan sudah kami beritahu dan meninjau ke lokasi. Mereka tidak bisa menghentikan pekerjaan ilegal ini dengan alasan tidak mempunyai kewenangan meski sudah ada surat dari walikota." tegas Lies.

Formalitas

Satu dari papan reklame (billboard) yang dibangun di RT 08/09 sudah disegel aparat karena hal serupa. Warga menolak pembangunannya dan sudah mengadukan ke berbagai instansi, tetapi tidak ditanggapi hingga papan reklame itu akhirnya berdiri.

"Penyegelan cuma formalitas. Jika aparat tanggap, sangat tidak mungkin sampai papan reklame berdiri," kata Srimoyo, warga RT 08/RW 09. Karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan, warga kedua RT sudah mengirimkan kembali surat pengaduan ke walikota tanggal 17 Oktober 2011 yang ditandatangani 31 warga.

"Karena bangunan dibawah papan reklame digunakan untuk Posyandu RW 09 "Melati", maka sebaiknya aparat tidak menunggu musibah baru. Bertindaklah," tandas Srimoyo.   

Sejak penggalian tanah lobang tiang papan reklame berukuran 8 X 16, warga sudah memprotes. "Kalaupun ada surat warga yang menyetujui, hanya segelintir saja dan dijebak. Awalnya warga diminta tanda tangan sehubungan dengan rencana penataan lingkungan wilayah agar lebih tertib dan nyaman. Tapi ternyata surat itu dimanipulasi sebagai surat persetujuan warga," ungkap Srimoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com