Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Kompas.com - 26/10/2011, 16:51 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anand Krishna dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Anand dianggap melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Martha Berliana Tobing dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).

"Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 294 KUHP yang secara garis besar menyebutkan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pemimpin atau guru kepada bawahan atau muridnya," terang Humprey Djemat, kuasa hukum Anand Krishna kepada Kompas.com usai sidang di pengadilan.

Sebelumnya, JPU mendakwa tokoh spiritual tersebut dengan dua pasal, yaitu Pasal 290 KUHP dan 294 KUHP. Pasal 290 yang berintikan tindakan pelecehan seksual terhadap pihak yang tak berdaya, tidak dipakai JPU dalam tuntutannya lantaran tidak cukup bukti materialnya. "Dua tahun enam bulan itu dari Pasal 294 (KUHP), pasal 290 dikesampingkan jaksa," terang Humprey.

Menanggapi tuntutan JPU, Prashant Gangtani, putra Anand Krishna mempertanyakan dasar yang dipakai pihak kejaksaan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan kebenaran material yang terungkap di pengadilan. Pasalnya, tidak ada saksi yang membenarkan adanya pelecehan seksual.

Selain itu, profesi guru yang dimaksud KUHP tentunya yang berstatus formal dan memiliki sertifikasi. Sementara itu, tidak pernah ada keterangan juridis formal yang menyebutkan Tara Pradipta sebagai murid Anand Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com