Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Anand Krishna Akan Laporkan Jaksa

Kompas.com - 26/10/2011, 19:12 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Anand Krishna menilai, jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan dalam melakukan tuntutan. Pasalnya, selama persidangan tidak ada satu pun bukti yang terungkap terkait pelecehan seksual yang dituduhkan pada diri Anand.

"Jaksa tidak mencari kebenaran material sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Dia sepertinya hanya mau menyelamatkan mukanya karena sudah membuat dakwaan," kata Humprey Djemat, kuasa hukum Anand, kepada Kompas.com seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).

Ia menuturkan, tuduhan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada 21 Maret 2009 di Ciawi. Padahal, pada tanggal tersebut Anand Krishna sedang mengadakan open house di daerah Sunter. "Alibi Pak Anand sangat kuat karena acara itu dihadiri 80-an orang," tandas Humprey.

Ia juga meluruskan, status Tara hanya sebagai pelapor, bukan saksi. Dalam keterangan di pengadilan tidak satu pun saksi yang diajukan JPU membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Itu artinya tidak ada bukti selama proses persidangan yang menunjukkan tuntutan jaksa memiliki dasar," kata Humprey.

Salah seorang saksi, Maya Safira, yang disebut pelapor menyaksikan kejadian tersebut, dalam persidangan sebelumnya menyatakan tidak menyaksikan perbuatan terdakwa.

"Katanya berkali-kali mengalami pelecehan seksual. Namun, hasil visum di RSCM menunjukkan dia (Tara) masih perawan. Kan enggak mungkin," urai Humprey.

Jaksa, tutur Humprey, tidak mampu mengolah fakta di persidangan menjadi tuntutan. Jaksa juga dianggap hanya menyalin ulang dakwaan menjadi tuntutan. "Padahal, jika tidak ditemukan bukti, seharusnya terdakwa bisa dituntut bebas," tuturnya.

Sikap JPU dalam pandangan Humprey sangat berbeda dibanding Ketua Majelis Hakim Albertina Ho. Hakim sangat progresif untuk meneliti keterangan para saksi. Hakim juga dinilai berupaya mendapatkan fakta secara detail. "Sehingga jelas terungkap (keterangan saksi) mana yang bohong, mana yang benar," kata Humprey.

Terkait masalah ini, pihak kuasa hukum Anand berencana melaporkan JPU ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan yang dilangsungkan tertutup hari ini, JPU Martha Berliana Tobing menuntut Anand Krishna dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 294 KUHP tentang Tindakan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pemimpin atau Guru terhadap Bawahan atau Muridnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com