Nur mengatakan telah melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru hingga Polda Riau.
Terakhir kali ia menanyakan kasus itu ke Propam Polresta Pekanbaru pada bulan Mei 2011, tetapi tidak ada tanggapan yang jelas.
"Saya sudah melapor ke mana-mana, tapi kenapa belum ada kejelasan juga. Saya minta ganti rugi, pelaku seharusnya dipenjara karena telah merusak hidup dan badan saya," ujar Nur sambil berlinang air mata.
Ia mengatakan, bayi hasil pemerkosaan yang dikandungnya kini masih hidup dan dirawat keluarganya di Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.