”Kami berani mengamankan ketiganya karena sudah ada keterangan sejumlah saksi serta alat bukti kuat,” kata Imam Sugianto.
Imam optimistis, tersangka penikam Raafi bakal cepat ditangkap setelah polisi mendapat pengakuan ketiga tersangka. Mereka ini diancam hukuman penjara 5-12 tahun.
Juru bicara tim advokasi Brawijaya IV—tim pengacara yang mewakili 20 siswa SMA Pangudi Luhur, yang menjadi saksi dalam kasus Raafi—Allova Mengko, mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi resmi tentang penangkapan tersangka.
:Sampai malam ini belum kami dapatkan. Untuk itu, kami tidak bisa memberikan pernyataan terkait berita penangkapan tersangka,” kata Allova.
Tim advokasi Brawijaya IV yakin, apa pun tindakan polisi, pasti memiliki alasan yang jelas dan logis sesuai dengan hukum yang berlaku.