Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Baru Tangkap Pengeroyok Raafi

Kompas.com - 23/11/2011, 03:26 WIB

”Kami berani mengamankan ketiganya karena sudah ada keterangan sejumlah saksi serta alat bukti kuat,” kata Imam Sugianto.

Polisi optimistis

Imam optimistis, tersangka penikam Raafi bakal cepat ditangkap setelah polisi mendapat pengakuan ketiga tersangka. Mereka ini diancam hukuman penjara 5-12 tahun.

Juru bicara tim advokasi Brawijaya IV—tim pengacara yang mewakili 20 siswa SMA Pangudi Luhur, yang menjadi saksi dalam kasus Raafi—Allova Mengko, mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi resmi tentang penangkapan tersangka.

:Sampai malam ini belum kami dapatkan. Untuk itu, kami tidak bisa memberikan pernyataan terkait berita penangkapan tersangka,” kata Allova.

Tim advokasi Brawijaya IV yakin, apa pun tindakan polisi, pasti memiliki alasan yang jelas dan logis sesuai dengan hukum yang berlaku. (WIN/NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com