Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut-Rano Dilantik 11 Januari 2012

Kompas.com - 25/11/2011, 02:58 WIB

Serang, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten akan segera melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk membuat keputusan pelantikan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten harus sudah dilakukan pada 11 Januari 2012 karena masa jabatan periode sebelumnya akan berakhir.

Langkah DPRD Banten ini diambil menyusul diserahkannya dokumen keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten tentang rekapitulasi perolehan suara tiap-tiap calon dan penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.

Dokumen tersebut diserahkan Ketua KPU Provinsi Banten Hambali kepada Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin di ruang pimpinan DPRD Banten, Kamis (24/11).

Seperti diberitakan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten pada 30 Oktober lalu menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai calon terpilih.

Namun, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata, kemudian mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar putusan MK pada Se- lasa lalu menolak permohonan dari pemohon sehingga, kata Hambali, dengan sendirinya mengukuhkan keputusan KPU Banten.

Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan, setelah menerima surat keputusan MK melalui KPU Provinsi Banten, pihaknya akan membuat surat kepada Menteri Dalam Negeri agar dibuatkan surat keputusan.

”Kami punya target bahwa tanggal 11 Januari sudah harus ada pelantikan,” kata Aeng.

Pilkada Bekasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com