Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto: Jaksa Perlu Teliti Putusan Sebelum Ajukan Kasasi

Kompas.com - 30/11/2011, 14:16 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Anand Krishna, Otto Hasibuan, menilai jaksa kurang teliti dalam menilai putusan bebas yang diberikan hakim dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Krishna. Karena itu, Otto beranggapan pengajuan kasasi kasus ini oleh pihak kejaksaan sebagai pertimbangan yang kurang obyektif.

"Jaksa seharusnya meneliti lebih dahulu putusan bebas dari hakim karena hakim sudah memutuskan berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada saksi yang membenarkan laporan korban," kata Otto Hasibuan kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Dia menjelaskan, selama proses persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan Anand Krishna. Satu-satunya saksi yang disebut korban Tara Pradipta Laksmi menyaksikan adanya pelecehan seksual adalah Maya Safira Mochtar. Namun, dalam kesaksiannya, Maya mengaku tidak pernah melihat peristiwa itu.

"Itu artinya tidak ada saksi untuk membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan Pak Anand," urai Otto.

Presiden Peradi ini meminta pihak Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung bisa meneliti putusan bebas yang hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011) lalu. "Supaya bisa memberikan pertimbangan obyektif kepada jaksa sebelum mengajukan kasasi," kata Otto.

Otto menilai, tidak ada kekeliruan atau penyimpangan dalam putusan hakim. Justru, jaksa yang terkesan memaksakan kasasi untuk memperpanjang kasus ini atau sekadar memenuhi prosedur hukum.

"Jangan membiarkan nasib orang terkatung-katung," kata Otto mengingatkan.

Pihak kejaksaan, sebagaimana dinyatakan Kajari Jaksel Mashyudi, Selasa (29/11/2011) kemarin telah mengajukan kasasi atas vonis bebas kepada Anand Krishna yang diberikan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Pihak kejaksaan, kata Masyhudi sedang menunggu putusan untuk segera menyusun memori kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com