Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran "Rumah Cantik" adalah Pelanggaran

Kompas.com - 30/11/2011, 15:32 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait pembongkaran rumah di Jalan Cik Dik Tiro Nomor 62 yang merupakan cagar budaya, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, hal ini sebenarnya merupakan pelanggaran karena tidak ada pengajuan izin dari pemilik kepada dinas terkait.

"Kalau dari aspek preservasi, ini pasti melanggar. Siapa pun pemiliknya harus lapor jika ingin mengubah bentuk bangunan yang termasuk cagar budaya," kata Arie, ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/11/2011).

Dia menjelaskan, jika berbicara tentang perombakan bangunan cagar budaya, maka langkah itu harus dilakukan dengan mengantongi izin terlebih dahulu dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta (P2B DKI Jakarta) serta Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta.

"Izin untuk bangunannya sendiri itu jelas harus didapat dari Dinas P2B. Jika termasuk daftar cagar budaya, maka harus dapat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran yang ada di Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta," ujar Arie.

Arie mengakui bahwa pemilik dari rumah yang disebut sebagai "Rumah Cantik" itu tidak pernah mengajukan izin untuk memugar bangunan cagar budaya yang terletak di kawasan elite tersebut. Lantaran hal itu, pihaknya dan Dinas P2B DKI Jakarta segera mengambil langkah untuk menghentikan pembongkaran tersebut.

Mengenai kriteria bangunan cagar budaya, terdapat sejumlah kriteria, yaitu kriteria A tidak boleh diubah sama sekali, kriteria B hanya boleh diubah sebagian, dan kriteria C boleh diubah sesuai keinginan pemilik dengan catatan ada izin.

Pemilik pun seharusnya taat pada aturan yang tertuang di Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

Terkait kabar yang menyebut bahwa Eddie Baskoro alias Ibas, putra bungsu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, telah membeli "Rumah Cantik" itu, Arie mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Menurut Arie, siapa pun yang mampu membeli rumah itu sudah pasti memiliki dana yang cukup untuk memeliharanya.

"Jangan terburu-burulah bilang dibeli anak pejabat. Yang pasti orang yang membeli ini punya dana yang lebih untuk merawat dan memperhatikan estetikanya. Jadi, sangat disayangkan ditelantarkan seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan di sebuah harian berbahasa Inggris, nama Ibas disebut-sebut telah membeli rumah bergaya art-deco itu seharga Rp 16 miliar. Namun, tidak ada konfirmasi dari Ibas terkait berita tersebut. Sementara itu, sejak 1958 hingga tahun 2010, rumah yang dulunya tertata rapi dengan paduan tanaman dan bunga itu ditinggali oleh Sari Sudhiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com