Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jabodetabek.
Perpres yang ditandatangani 24 November lalu itu menugaskan PT KAI untuk mengadakan, mengoperasikan, merawat, dan mengusahakan prasarana dan sarana perkeretaapian baik untuk KRL maupun kereta bandara.
Prasarana yang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan kewenangan badan usaha atau pemerintah tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada PT KAI. Dengan demikian, tidak ada lagi dualisme pengelolaan prasarana dan sarana.
Penundaan perawatan prasarana juga bisa dikebut untuk meningkatkan keandalan sistem perjalanan KRL. Selama ini, persoalan kerusakan prasarana hanya dipecahkan dengan penggantian sementara karena tanggung jawab prasarana masih di tangan pemerintah. Dengan penugasan ini, tanggung jawab prasarana juga diserahkan sepenuhnya kepada PT KAI.
Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, perusahaannya siap menerima penugasan ini. Seluruh perencanaan untuk mengoptimalkan KRL hingga terpenuhi target pengangkutan 1,2 juta penumpang per hari pada 2019 akan dijalankan.
Desain pengembangan KRL sudah dibuat PT KAI hingga tahun 2019. Pengembangan itu meliputi penambahan listrik, persinyalan, hingga pengembangan stasiun. Total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 5 triliun. PT KAI hanya diharuskan mengajukan desain dan spesifikasi teknis yang disetujui Menteri Perhubungan. ”Kami segera mengajukan perencanaan itu beserta detail teknisnya ke Kementerian Perhubungan,” ucap Jonan.
Pengamat perkeretaapian, Taufik Hidayat, menilai, keputusan pemerintah lewat Perpres ini merupakan langkah yang bisa mengakhiri persoalan perawatan yang selama ini serba tanggung karena dipegang PT KAI dan juga Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, penyerahan penugasan akan jadi preseden buruk bagi PT KAI bila penugasan tidak terlaksana baik dan menyebabkan keselamatan penumpang dikorbankan.
Dalam Perpres disebutkan, seluruh proses penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian, termasuk pengadaan lahan, tak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. PT KAI harus mencari sumber pendanaan untuk biaya investasi prasarana dan sarana KRL dan kereta bandara.
Salah satu sumber pendanaan yang memungkinkan adalah pinjaman bank.