Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Kasus Raafi Mantan Anggota 234 SC

Kompas.com - 13/12/2011, 08:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin (17), yakni Sher Mohammad Febryawan dan Robie Hatim adalah mantan anggota organisasi kepemudaan, 234 Solidarity Community (SC). Hal ini disampaikan Sekjen Pengurus Pusat 234 SC, Bambang Ismuyono, Senin (12/12/2011) malam, dalam jumpa pers di Cilandak Town Square, Jakarta.

"Bahwa benar saudara Sher Mohammad Febryawan merupakan salah satu anggota dan fungsioner organisasi 234 SC," ujar Bambang.

Di struktur organisasi 234 SC, lanjutnya, Febri juga hanya sebagai anggota biasa bukan sebagai Sekjen. "Bukan sekjen. Sekjennya masih saya," kata Bambang.

Namun, status keanggotaan Febri di 234 SC dicabut selama proses penyidikan kasus pembunuhan Raafi berlangsung. "Kami menonaktifkan sementara saudara Sher Febryawan dari keanggotaan organisasi sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Bambang.

Bambang juga meminta media massa tidak mengait-ngaitkan peristiwa pembunuhan Raafi dengan organisasi 234 SC. "Organisasi 234 SC juga tidak pernah mengadakan acara atau kegiatan di Shy Rooftop Kemang. Kami tidak mau akibat ulah oknum nama kami jadi tercemar," katanya.

Sementara itu, keanggotaan tersangka lain yakni Robir Hatim juga dibenarkan Bambang. Namun, yang bersangkutan sudah keluar dari keanggotaan sejak bulan Agustus 2011.

"Karena dia tidak aktif dan sibuk dengan kerjaannya, saudara Robie Hatim mengundurkan diri. Dia dulu adalah fungsionaris Korwil Jakarta Pusat 234 SC," ucapnya.

Menurut Bambang, meski keduanya kini bukan lagi anggota dan sedang dihantam masalah pidana, organisasinya selalu memberikan dukungan moral. "Kami tidak mengerti tentang kasusnya. Tapi bagi kami mereka saudara, mau dia salah atau nggak kami pasti akan bela," ujarnya.

Seperti diberitakan, Raafi Aga Winasya Benjamin (17) tewas ditusuk pada tanggal 5 November 2011 lalu di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Raafi tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit karena kehabisan darah.

Penusukan itu terjadi setelah ada keributan di lantai dansa antara Raafi dan teman-temannya dengan kelompok pengunjung lain. Pada peristiwa itu salah seorang teman Raafi yakni Ji, juga mengalami luka tusuk di lengan tetapi dia berhasil selamat.

Dalam kasus pembunuhan Raafi itu, ada tujuh tersangka yang diamankan aparat kepolisian, yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel. Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP Ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com