Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diisolasi, Keluarga Tak Bisa Kunjungi Febri

Kompas.com - 13/12/2011, 09:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamanan ketat dilakukan terhadap Sher Mohammad Febryawan (42), tersangka utama kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin (17). Tak seperti enam tersangka lainnya, Febri dimasukkan ke dalam sel khusus yang terisolasi dengan penjagaan maksimum di Polres Metro Jakarta Selatan. Alhasil, pihak keluarga pun tidak dapat menjenguk Febri pada jam-jam kunjungan berlangsung.

"Sudah dua minggu yah sejak ditahan, kami dari pihak keluarga belum bisa bertemu dengan Papa," ucap anak Febri, Sher Reza Awan, Senin (12/12/2011) malam, usai jumpa pers 234 SC di Cilandak Town Square, Jakarta.

Dia menuturkan, ayahnya ditahan terpisah dengan tahanan lainnya. Ibunda Reza, Connie yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, ditahan di lantai 4 Polrestro Jakarta Selatan bersama dengan enam tersangka pembunuhan Raafi lainnya meski di ruangan terpisah. Sementara Febri, berada di tahanan lantai 3.

"Susah akses masuk ke sana. Katanya, untuk sementara Papa diisolasi dulu, jadi kami dari keluarga juga tidak bisa masuk. Saya nggak tahu alasan diisolasinya apa," kata Reza.

Seperti diberitakan, Raafi Aga Winasya Benjamin (17) tewas ditusuk pada tanggal 5 November 2011 lalu di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Raafi tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit karena kehabisan darah. Penusukan itu terjadi setelah ada keributan di lantai dansa antara Raafi dan teman-temannya dengan kelompok pengunjung lain.

Pada peristiwa itu salah seorang teman Raafi yakni Ji, juga mengalami luka tusuk di lengan tetapi dia berhasil selamat. Dalam kasus pembunuhan Raafi itu, ada tujuh tersangka yang diamankan aparat kepolisian, yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.

Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP Ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com