Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok: Angkot Harus Ada Izin

Kompas.com - 19/12/2011, 16:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan angkutan umum yang tak memiliki izin di wilayahnya. Hal tersebut dikatakan Nur Mahmudi seusai menjenguk korban pemerkosaan di dalam angkutan umum beberapa waktu lalu. "Angkot yang boleh beroperasi ya yang memiliki izin. Apa pun alasannya, pengoperasian secara komersial harus ada izinnya," tegasnya, Senin (19/12/2011).

Nur Mahmudi melanjutkan, kejadian yang menimpa salah satu warganya tersebut merupakan pelajaran berharga bagi jajarannya. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Depok dan Polres Kota Depok untuk melakukan sejumlah penertiban.

Sebelumnya diberitakan bahwa pedagang sayur berinisial RS, warga Jalan Raden Saleh, Depok, mengalami tindak pemerkosaan di dalam angkutan umum saat ingin berbelanja di Pasar Kemiri, Depok, Rabu (14/12/2011). RS diperkosa oleh salah seorang dari empat orang yang berada di dalam angkutan umum. Uang belanja sebesar Rp 500.000 serta anting juga ikut digasak pelaku.

Kasus pemerkosaan ini menemukan titik terang setelah Sabtu (17/12/2011) Polda Metro Jaya mengeluarkan sketsa wajah pelaku yang diduga pemain lama di dunia kriminalitas tersebut. Kemarin (Minggu, 18/12/2011) Polres Kota Depok juga telah mengamankan mobil angkutan umum nomor M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi. Sementara kondisi RS berangsur-angsur membaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com