Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekuriti Pertanyakan Kelanjutan Laporan Ancaman Mantan Kapolda

Kompas.com - 19/12/2011, 18:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) SJ, sudah dilaporkan sejak tanggal 8 Agustus 2011. Namun, kelanjutan kasus tersebut hingga kini tidak jelas.

Korban yang melapor, Ronny Sugeng, sekuriti Taman Resor Mediterania (TRM), mempertanyakan tindak lanjut kepolisian. "Saya sudah lapor sejak 8 Agustus 2011, tapi sampai sekarang yang bersangkutan juga tidak jadi tersangka," ucap Ronny, Senin (19/12/2011), saat dihubungi wartawan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti kuat atas tindakan pengancaman yang dilakukan SJ. Selain saksi-saksi, ia juga mengatakan memiliki bukti tiga selongsong peluru yang dipakai SJ menembak ke udara sebanyak empat kali saat mengancam sekuriti TRM.

"Saya sudah pernah diperiksa, memang, sama penyidik, dan ada delapan saksi lainnya yang melihat kejadian itu, sudah dipanggil polisi. Tapi saya enggak tahu apakah Pak SJ itu sudah diperiksa atau belum," kata Ronny.

Adapun kasus pengancaman dan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh SJ berawal saat ada seorang tamu yang dilarang masuk dan menyewa gedung tenis meja pada tanggal 3 Agustus 2011. Tamu itu dilarang memakai gedung tenis meja karena bukan warga TRM, Jakarta Utara.

Tamu itu lalu mengadu ke SJ. SJ tak terima tamunya ditolak, dan langsung menghardik sekuriti, kemudian menembakkan senjata apinya ke udara sebanyak tiga kali. SJ juga mengancam sekuriti lain, yakni Ronny Sugeng, dengan menodongkan golok, celurit, dan senjata api.

Atas peristiwa ini, Ronny melaporkan SJ dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Agustus 2011. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar membenarkan adanya laporan itu.

"Soal kronologinya, saya tidak mau menduga-duga, tetapi memang ada laporan perbuatan tidak menyenangkan," kata Baharudin.

Sejauh ini, lanjutnya, kepolisian juga sudah memanggil sejumlah saksi. Ia pun mengatakan, kasus ini akan ditangani secara profesional dan tidak melihat latar belakang SJ sebagai mantan Kapolda Metro Jaya. "Semua kedudukannya sama di depan hukum," ungkap Baharudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com