JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan perbedaan tarif bus transjakarta pada pagi hari, yakni Rp 2.000 pada pukul 05.00-07.00 dinilai tidak tepat sasaran oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mengingat awalnya pemberlakuan tarif ini ditujukan pada pengguna yang berpenghasilan di bawah UMP DKI Jakarta dan jam kerjanya dari pagi hari.
"Tidak tepat sasaran pengenaan tarif pagi Rp 2.000 tersebut. Penggunanya rata-rata mampu untuk membayar tarif reguler," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam Jumpa Pers Catatan Akhir Tahun Pelayanan Transjakarta, di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Menurut Tulus, saat ini secara umum para pengguna tarif pagi berpenghasilan di atas UMP DKI sehingga tarif reguler sebesar Rp 3.500 tidak akan memberatkan bagi mereka. Karena itu, tarif bus transjakarta dapat disetarakan dengan tarif reguler.
Selain itu, perbedaan tarif pagi Rp 2.000 dan Rp 3.500 tidak memengaruhi secara signifikan pilihan waktu perjalanan calon pengguna transjakarta. Sehingga kebijakan untuk menyetarakan tarif bus transjakarta menjadi Rp 3.500 dari pukul 05.00-23.00 justru jauh lebih tepat. Ditambah lagi saat ini UMP DKI telah naik menjadi Rp 1.529.000, tentu penyetaraan tarif bus transjakarta tidak akan menimbulkan masalah.
Selain itu, penyetaraan tarif ini juga dapat memeratakan jumlah penumpang pada jam-jam tertentu. Mengingat pada pukul 06.00-06.59 kerap terjadi penumpukan di halte lantaran mengejar tarif murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.