JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Rapat pimpinan untuk membahas masalah ini belum dapat dilaksanakan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, mengatakan bahwa yang dapat memutuskan Gubernur atau Wakil Gubernur berhenti dari jabatannya adalah DPRD. Karena itu, butuh segera digelar Rapat Pimpinan yang terdiri dari lima pimpinan DPRD DKI dan 8 Fraksi DPRD DKI yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi disetujui atau tidaknya pengunduran diri Prijanto.
"Sampai saat ini, kami belum terima surat resmi pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Ferrial, di Jakarta, Senin (26/12/2011).
Menurutnya, jika surat resmi tersebut sudah sampai ke DPRD, maka Rapat Pimpinan dengan agenda pembahasan pengunduran diri Prijanto akan segera dilakukan. Pihaknya pun akan memanggil Prijanto untuk mengetahui alasan dari keputusan tersebut.
"Kalau kami sudah terima surat itu, maka akan langsung dilakukan rapat pimpinan dewan dan fraksi untuk membahas pengunduran diri Wagub," tutur Ferrial.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda juga berharap alasan yang melandasi pengunduran diri Prijanto bukan karena alasan pribadi. Karena tugas yang diembannya saat ini merupakan amanah dari rakyat mengingat statusnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2007 silam.
"Semoga alasannya jelas. Saya yakin Pak Pri punya alasan itu dan semoga tidak ada apa-apa di balik semua ini," ujar Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.