JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji akan menindak tegas personelnya jika terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain terancam pemecatan, sanksi yang diberikan akan lebih berat.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Drs Gories Mere saat merilis laporan akhir tahunnya di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2011).
"Ada upaya sindikat-sindikat tersebut untuk masuk ke BNN itu sendiri. Itu tidak akan kami tolerir," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil keliling lembaga pemasyarakatan di beberapa negara di dunia, kerja sama antara sindikat dan pejabat juga terjadi. "Malah di sana lebih parah lagi," tambahnya.
Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya berinisiatif melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus menangani hal tersebut.
"Ada surat keputusan bersama, bentuk satgas. Begitu mendapat laporan, kita langsung turun bersama untuk menindak sindikat yang beroperasi," ujarnya.
Berdasarkan laporan dari BNN tahun 2011, sudah lima pejabat BNN yang terbukti melakukan kerja sama dengan sindikat narkotika. Empat orang di antaranya adalah PNS BNN, yakni Dr AM, B, T, dan S, sementara satu orang anggota Polri di BNN berinisial YN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.