Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tersangka Bagian dari Komplotan Penjahat di M26

Kompas.com - 28/12/2011, 09:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang tersangka yang diterbangkan dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta pada Selasa (26/12/2011) malam, merupakan bagian dari komplotan besar dari penjahat yang beraksi di Mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi. Salah satu tersangka, yakni MSD (19), juga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan di Depok, Jawa Barat. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni C (20), R (19), dan K (21), diketahui terlibat dalam 10 aksi pencurian dan kekerasan tahun 2011.

"Saat menangkap MSD di Medan yang terkait kasus di Depok, kami kembangkan ternyata ada pelaku lain yaitu C, K, dan R. Dari hasil penyelidikan, mereka termasuk dalam komplotan yang sama, yakni komplotan pencurian dengan kekerasan," ungkap Kasat Jatantras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, Rabu (28/12/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Dia mengatakan, komplotan itu tak segan-segan melukai korbannya saat beraksi. Selain itu, aksi komplotan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2011 dan sudah ada satu korban yang tewas dibunuh.

"Mereka tidak segan membuat mati korbannya atau melukai. Contoh kasus di Polsek Metro Pulo Gadung di tahun 2011. Di situ, eksekutornya pelaku R," kata Helmy.

Menurut Helmy, sudah ada 10 laporan kasus perampokan yang diterima aparat kepolisian pada tahun 2011 yang melibatkan komplotan ini sebagai pelakunya. Sedangkan MSD, katanya, terlibat dalam kasus perampokan di kawasan Harapan Indah, Bekasi; Kampung Rambutan, Jakarta Timur; dan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus-kasus itu, pelaku selalu berusaha membacok korbannya," papar Helmy. Aksi ini dilakukan bersama anggota lain komplotannya sehari setelah kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap R (35) terjadi di Depok, Jawa Barat.

Menurut Kanit 1 Jatantras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Budi Hermanto, modus yang sering digunakan para pelaku adalah dengan menyewa Mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi untuk mencari korban. Korban bisa saja merupakan pengendara sepeda motor atau pun penumpang mikrolet.

"Angkot itu dipakai untuk menjaring korban. Mereka keliling mencari korban dengan angkot M26 itu," tutur Budi.

Ada pelaku yang berperan sebagai sopir, ada pula pelaku yang berperan sebagai penumpang. Barang-barang yang biasanya diambil dari penumpang yang naik adalah dompet atau pun ponsel. Kini, empat tersangka masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun.

Adapun, MSD (19), C (20), R (19), dan K berhasil diringkus aparat kepolisian pada Selasa (27/12/2011) siang di dua tempat berbeda yakni Medan dan Pematang Siantar, Sumatera Utara. Salah satu pelaku yang diamankan adalah penadah barang-barang hasil curian. Tetapi, saat dilakukan penangkapan, tidak ada satu barang hasil kejahatan pun yang berhasil ditemukan polisi. Kemungkinan barang itu sudah dijual kembali ke pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com