Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Mengaku Rugi Puluhan Miliar

Kompas.com - 09/01/2012, 20:18 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pada Jumat (6/1/2012) Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tujuh pelaku pencuri pulsa dengan cara membobol server milik PT Telkomsel. Aksi pencurian pulsa yang diduga dilakukan sejak tahun 2010 itu ditaksir telah merugikan perusahaan provider tersebut hingga puluhan miliar rupiah.

"Aksi ini diketahui pada saat diaudit keuangan provider tersebut. Ternyata, jumlah pulsa yang dijual dengan keuangan yang diterima jauh berbeda. Pihak Telkomsel mengaku rugi Rp 10 miliar, dari pihak pelaku Rp 4 miliar. Namun, jumlah ini belum kami pastikan karena masih diaudit," ujar Saud di Jakarta, Senin (9/1/2012).

Saud memaparkan, tujuh pelaku yang mahir teknologi informasi itu berinisial FA, AH, MA, SP, DY, IA, LK. Dia menjelaskan, saat menjalankan aksinya FA dibantu AH untuk membobol server Telkomsel. Kemudian, kedua pelaku itu dibantu oleh MA dalam menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian pulsa tersebut.

"Kemudian ada tersangka SP yang ikut membantu membobol server, menyiapkan script, dan melaksanakan pencurian pulsa serta menjual ke masyarakat. Kemudian, DY membantu melakukan penjebolan server, mencuri, dan ikut juga penjual pulsa bersama IA dan LK. Jadi, mereka ini pemain sekaligus penjual dengan rekan-rekannya," paparnya.

Saud menambahkan, ketujuh pelaku itu awalnya tidak langsung menjual pulsa tersebut ke masyarakat. Mereka terlebih dahulu melakukan aksinya tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Setelah dicoba berkali-kali berhasil, kemudian mereka memasarkannya di situs online," kata Saud.

Dia menambahkan, selain menangkap pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat CPU, empat laptop, enam flashdisk, dua eksternal hard disk, satu modem, satu unit token BCA, satu buku tabungan Bank Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri, empat buku tabungan BCA. Selain itu, ditemukan juga satu kartu atm BCA, satu bundel kuitansi pembayaran, satu lembar sertifikat tanah, dua buah ponsel, dua kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua, dua sim card kartu AS untuk transaksi pulsa. Selain itu, ditemukan juga 20 sim card dari berbagai provider yang digunakan oleh pelaku.

"Barang bukti sudah diamankan dan tujuh pelaku kini ditahan di tahanan Bareskrim," kata Saud.

Akibat perbuatanya, ketujuh pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 50, Pasal 22 huruf D UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com