Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prijanto Akan Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kompas.com - 14/01/2012, 01:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto akan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu pengunduran dirinya sebagai orang nomor dua di Jakarta disetujui DPRD DKI Jakarta.

"Saya akan laporkan harta kekayaan saya ke KPK setelah mundur dari jabatan ini. Jelas saya akan melaksanakan aturan yang ada di Indonesia ini," kata Prijanto, di Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua undang-undang ini menyatakan sebagai pejabat publik, baik sebelum, sedang, dan sesudah menjabat wajib melaporkan harta kekayaan kepada pihak yang berwenang.

Namun, terkait diumumkan atau tidaknya harta kekayaannya, Prijanto menyerahkan semuanya itu kepada KPK. "Diumumkan atau tidaknya laporan harta kekayaan saya merupakan wewenang KPK. Seingat saya aturannya seperti itu. Jadi saya serahkan semuanya kepada lembaga ini. Saya hanya menjalankan kewajiban sebagai pejabat publik dengan menyerahkan LHKPN milik saya," ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah kekayaan Prijanto per 30 Juli 2010 berjumlah Rp 4,058 miliar dan uang tunai sebesar 15.000 dollar AS meliputi tanah dan bangunan, dua buah mobil, logam mulia, serta giro dan surat berharga lainnya. Menurutnya, jumlah itu mengalami penurunan dibanding laporan sebelumnya 31 Mei 2007 mencapai Rp 4,5 miliar.

"Penurunan harta kekayaan dikarenakan beberapa mobil dan tanah telah saya hibahkan kepada anak saya. Nilai tanah yang dihibahkan itu senilai Rp 400 juta," ungkapnya.

Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan meminta Prijanto terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan keterangan kepada DPRD DKI terkait pengunduran dirinya dalam rapat paripurna DKI Jakarta. Sebab, dikarenakan sakitnya, rapat paripurna sudah dua kali dibatalkan, yaitu pada 6 Januari dan 13 Januari 2012.

"Prijanto harus segera memberikan keterangan alasan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna. Itu kewajibannya. Saya harap beliau cepat sembuh sehingga rapat paripurna bisa segera digelar," kata Ferrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com