JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, tiga orang korban kecelakaan maut yang terjadi di Gambir, Minggu (22/1/2012) kemarin, masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Untuk biaya perawatan rumah sakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan membebaskan bagi korban kecelakaan maut tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan akan menanggung semua biaya rumah sakit korban kecelakaan maut tersebut. Biaya tersebut akan ditanggung dengan menggunakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-Gakin). "Namanya bencana, harus dibantu. Jadi semua biaya rumah sakit akan kami tanggung, meskipun korban bukan warga DKI," kata Dien, ketika dihubungi wartawan, Senin (23/1/2012).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2007 tentang JPK-Gakin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mungkin memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terkena bencana di ibu kota. Contohnya, seperti yang terjadi saat ini, kecelakaan yang menimpa 13 orang di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. "Sesuai fungsinya. Dinas Kesehatan akan membebaskan klaim rumah sakit. Untuk santunan korban meninggal dilakukan oleh Jasa Raharja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Xenia hitam dengan nomor polisi B 2479 XI yang dikendarai Afriyani Susanti menabrak 13 orang. Akibatnya 9 orang meninggal dan tiga orang lainnya luka-luka. Afriani hingga saat ini masih menjalani serentetan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ia juga dinyatakan positif menggunakan metamphetamine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.