Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Periksa Tujuh Saksi "Xenia Maut"

Kompas.com - 24/01/2012, 11:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa tujuh saksi terkait peristiwa kecelakaan mobil yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012).

"Sebanyak empat saksi dari warga sekitar dan tiga saksi merupakan teman tersangka (sopir) yang berada di dalam mobil," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Komisaris Besar Wahyono mengatakan, jumlah saksi yang dimintai keterangan masih bisa bertambah dan tergantung informasi yang dibutuhkan penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan pengemudi, Afriyani Susanti (29), yang menjadi tersangka terkait kecelakaannya, sedangkan tiga temannya masih berstatus saksi.

Wahyono menuturkan, petugas juga akan memproses secara hukum terhadap tersangka yang diduga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Wahyono menegaskan, pengemudi yang tidak memiliki SIM melanggar Undang-Undang Lalu Lintas sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan tiga penumpang sebagai tersangka karena ada faktor membiarkan pengemudi yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan.

Seperti diberitakan, sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B-2479-XI sekitar pukul 11.00 menabrak sejumlah pejalan kaki hingga menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu.

Petugas menduga, keempat penumpang mobil mengonsumsi narkoba sebelum terjadi peristiwa naas tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com