Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriani Cs Dua Kali Pakai Ekstasi

Kompas.com - 24/01/2012, 20:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan penumpang mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yakni Afriani Susanti (29), Adistina Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisandi (34).

Hasil tes urine seluruhnya ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Status mereka pun kini menjadi tersangka. Dari pengakuan sementara, para tersangka ini ternyata sudah dua kali mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.

"Dari pengakuan mereka sudah dua kali pakai itu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, Selasa (24/1/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Namun, rentang penggunaan ekstasi yang dikonsumsi mereka cukup jauh. "Katanya sudah dua kali tapi dalam rentang waktu yang berjauhan," papar Nugroho tanpa memerinci kapan saja waktu penggunaan ekstasi itu.

Polisi juga akan menelusuri apakah keempatnya ada pecandu atau bukan. "Rencananya, keempat kawan ini akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Untuk mengetahui apakah orang ini ketergantungan apa tidak tentunya akan kami bawa ke RSKO. Kami pun sudah melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum," kata Nugroho.

Afriyani, Adistina Putri Grani, Deny Mulyana, dan Arisandi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine mereka positif mengandung unsur metamphetamine.

Berdasarkan pengakuan Afriyani, mereka mengkonsumsi dua pil ekstasi yang didapat di Stadium. Pil itu dipakai bersama oleh mereka berempat.

Di sana, mereka juga menenggak minuman keras hingga mabuk berat. Setelah itu, mereka bertolak menuju Kemang melalui Jalan MI Ridwan Rais.

Namun, saat melintas di jalan itu, Afriyani yang memegang kemudi setir hilang konsentrasi dan akhirnya menabrak para pejalan kaki. Sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Akibat peristiwa itu, Afriyani juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai lalai dalam mengendarai mobil sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com