Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Jerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 25/01/2012, 16:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Afriyani Susanti (29), pengemudi mobil Daihatsu Xenia dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/1/2012) sesaat setelah kejadian naas itu terjadi. Afriyani kemudian dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Darat serta Undang-undang Narkotika karena terbukti mengonsumsi ekstasi. Ancaman dari pasal-pasal itu yakni hukuman penjara 4-12 tahun.

Tidak hanya pasal-pasal itu, polisi juga mulai mempertimbangkan menjerat Afriyani dengan pasal KUHP terkait penghilangan nyawa seseorang.

Demikian disampaikan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, Rabu (25/1/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Kami langsung kaji dalam penyidikan, ada tim dari reserse narkoba, umum, dan lantas. Kalau bisa kami masukkan pasal pembunuhan ya kami masukkan sebagai pasal alternatif. Itu kami sidik," ungkap Untung.

Dia mengatakan, ada tiga pasal dalam KUHP yang terkait dengan penghilangan nyawa seseorang. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa seseorang. Ancaman dalam pasal ini yakni 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan terencana merampas nyawa orang lain. Ancaman hukuman dalam pasal ini yakni pidana mati atau penjara seumur hidup. Di antara ketiga pasal, Untung mengaku pihak kepolisian belum bisa langsung mengenakan kepada tersangka.

"Belum. Ini kan masih penyidikan. Kesimpulan itu nanti setelah diperiksa semua selesai kami analisis, keyakinan penyidik dan diuji lagi oleh jaksa penuntut umum. Nanti dikembalikan lagi kalau nggak lengkap," papar Untung.

Sebelumnya, Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 283, 287 Ayat 5, dan Pasal 310 Ayat 1-4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini maksimal 12 tahun penjara. UU Nomor 35 tahun 2009, yang ancaman hukumannya berkisar 4-12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com