Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNA Pengedar Narkoba Disidang di PN Jaksel

Kompas.com - 26/01/2012, 20:42 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, Orjan Robert Elevsson (38), pria WN Swedia, Narawadee Phothijak (22), wanita WN Thailand diadili dengan tuduhan mengedarkan narkotika golongan I.

"Mereka, terdakwa kesatu Orjan Robert Elevsson dan terdakwa kedua Narawadee Phothijak, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 tersebut kepada Ataliat Joses Guambe alias Lawrence tanpa izin pihak yang berwenang," kata Fernando Tulus Siagian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (26/1/2012).

Bersama Ataliat Joses Guambe yang menjadi terdakwa dengan berkas terpisah, Orjan dan Narawadee ditangkap aparat kepolisian di kamar Nomor 336 Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada tanggal 28 Agustus 2011 sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong berbungkus lakban hitam yang berisi kristal warna putih dengan berat brutto 3.260 gram. Kantong tersebut tersimpan di dalam koper warna hijau merek Rich Polo. Juga ditemukan dari dalam koper warna coklat merek Rich Polo, sebuah kantong berbungkus lakban hitam kristal putih dengan berat brutto 3336,8 gram.

Berita acara pemeriksaan laboratoris dari UPT Laboratoriun Uji Narkoba BNN menyimpulkan kristal-kristal putih yang disita dari para terdakwa benar mengandung methamfetamina dan terdaftar sebagai jenis narkotika golongan I. Oleh JPU, perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, sebagai dakwaan primer.

Sebagai dakwaan subsider pertama, Orjan dan Narawadee dikenai Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 karena dianggap memasukkan Narkotika Golongan I tanpa persetujuan impor dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keduanya juga dianggap menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I tanpa izin pihak berwenang. Karena itu, Orjan dan Narawadee dalam dakwaan subsider kedua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com