Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Sopir Angkot Coba Memerkosa

Kompas.com - 27/01/2012, 09:58 WIB

Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor Soebiantoro Wirjatmo memerintahkan izin trayek angkot itu dicabut.

”Selain izin trayek, buku uji (KIR) mobil itu juga dibekukan,” kata Kepala Seksi Angkutan DLLAJ Kabupaten Bogor, Joko Handriyanto.

Dia menjelaskan, pihaknya sedang berupaya meminimalkan kejahatan di dalam angkot dengan menerbitkan buku sopir dan seragam, tetapi hal itu masih dalam proses.

Saat ini, kata dia, agak sukar mengendalikan angkot karena pemiliknya begitu banyak. Sebagai contoh, dari 6.590 angkot yang izin trayeknya dikeluarkan DLLAJ Kabupaten Bogor, pemiliknya lebih dari 1.000 orang.

”Idealnya, sesuai amanat undang-undang, pemiliknya badan hukum, tetapi itu masih perlu proses. Kalau pemiliknya badan hukum, kami juga akan lebih mudah mengawasi karena ada manajemen yang jelas,” ungkapnya.

Pemerkosa calon bidan

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan soal komitmen pemerintah menjamin keamanan warga di angkutan umum.

Berdasarkan catatan Kompas, kasus pemerkosaan di ruang publik atau angkutan umum di Jakarta dan sekitarnya sudah terjadi sedikitnya enam kali. Agustus tahun lalu, misalnya, Livia Pavita (21), mahasiswi Universitas Bina Nusantara, dibunuh dan diperkosa di dalam angkot M-24 Slipi-Srengseng.

September tahun lalu, RS (27), karyawati, diperkosa empat laki-laki di angkot D-02 Pondok Labu-Ciputat. Desember lalu, Ros (35), pedagang sayur, diperkosa di angkot M-26 Kampung Melayu-Bekasi di Depok. Terakhir, JM (18), mahasiswi kebidanan, diperkosa saat menunggu angkot D-01 Kebayoran Lama-Ciputat.

Kemarin, tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang berinisial IW (19) yang diduga pemerkosa JM. Penangkapan dilakukan Kamis pagi di Solo, Jawa Tengah.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com