Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Buruh Tangerang Desak Apindo

Kompas.com - 31/01/2012, 02:41 WIB

Serang, Kompas - Setelah aksi buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini giliran Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja Tangerang Raya meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia mencabut gugatan terhadap Gubernur Banten terkait surat keputusan revisi upah minimum kabupaten 2012 dan surat keputusan upah sektoral Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Banten.

Senin (30/1) sekitar pukul 09.00, puluhan perwakilan buruh dari aliansi tersebut mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang di Simpang Lima Ciracas, Serang, Banten.

”Kami ke sini untuk meminta PTUN tidak menyidangkan kasus gugatan Apindo tersebut,” kata Koordinator Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja (SB/SP) Tangerang Raya Imam Sukarsa.

Sidang yang sedianya digelar di PTUN Serang pukul 10.00 akhirnya tidak bisa dilaksanakan. ”Karena para pihak tidak ada yang hadir, sidang tidak bisa digelar,” kata panitera PTUN Serang, Didik Hadi Wasito.

Menurut Imam, 1 Februari mendatang pihaknya akan difasilitasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membuat kesepakatan dengan Apindo.

”Kalau Apindo belum mencabut gugatan di PTUN Serang, Aliansi SB/SP Tangerang Raya akan kembali melakukan aksi besar-besaran pada Kamis, 9 Februari mendatang, di semua wilayah industri Tangerang Raya,” ujarnya.

Para buruh di Tangerang Raya—meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang—akhir Desember lalu menuntut revisi upah minimum kabupaten (UMK) 2012 kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kemudian direvisi dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150, sama dengan UMP DKI Jakarta. Adapun UMK Tangerang direvisi dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000.

Sementara itu, upah berdasarkan sektoral untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ditetapkan kelompok I sebesar Rp 1.758.522, kelompok II sebesar Rp 1.682.065, dan kelompok III sebesar Rp 1.605.607.

Apindo tolak pencabutan

Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang Edi Mursalim menyatakan, pihaknya tak mungkin mencabut gugatan itu karena sudah masuk dalam proses hukum.

”Sidang seharusnya dilakukan hari ini. Akan tetapi, bagaimana mau mulai karena buruh sudah menduduki kantor PTUN sehingga pengacara dari Apindo tidak bisa masuk. Pengacara dari pemerintah provinsi sendiri tidak hadir sehingga sidang ditunda Senin pekan depan,” kata Edi kepada Kompas.

Menurut Edi, masalah upah buruh sebenarnya tidak akan menjadi ramai seperti ini jika Pemerintah Provinsi Banten tidak mengeluarkan revisi UMK dan UMS secara sepihak.

”Solusinya adalah pemerintah provinsi duduk bersama-sama dengan serikat pekerja, mulai dari perusahaan terkecil hingga besar, dan pengusaha untuk membahas nilai UMK dan UMS,” kata Edi.

Jika pemerintah provinsi tidak bisa duduk bersama, menurut Edi, pemerintah pusat harus turun tangan dan duduk bersama dengan serikat buruh dan pengusaha.

Kalangan serikat pekerja di Kabupaten Bekasi mulai menyosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 27 Januari 2012 yang menetapkan UMK di Kabupaten Bekasi 2012 sebesar Rp 1,491 juta dengan upah sektoral untuk kelompok I Rp 1,849 juta dan kelompok II Rp 1,715 juta. Kalangan serikat pekerja merespons positif SK Gubernur Jawa Barat itu.

Secara terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo berencana mengumpulkan anggota Apindo dan menyampaikan SK Gubernur Jawa Barat itu. Apindo mendukung perusahaan yang mampu untuk membayarkan upah sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat itu. (CAS/PIN/COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com