Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal 338 Dinilai Tepat

Kompas.com - 01/02/2012, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Jeratan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP terhadap tersangka Afriyani Susanti (29) dinilai tepat. Polisi dianggap telah mempertimbangkan semua aspek lebih cermat. Jaksa dan majelis hakim diharapkan menguatkan langkah yang dilakukan polisi pada kasus ini.

Penerapan Pasal 338 membuat Afriyani terancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian disampaikan kriminolog Universitas Indonesia, Prof Adrianus Meliala; Guru Besar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji; dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, yang dihubungi terpisah, Selasa (31/1).

Meliala berpendapat, setiap pembunuhan harus memiliki motif. Dalam kasus ini, kata Indriyanto, motif itu adalah kesadaran pelaku bahwa mengebut, mengonsumsi narkoba, dan minum minuman keras, bisa menyebabkan orang lain tewas dan atau celaka. ”Kata sengaja dalam kalimat 'Sengaja menghilangkan nyawa orang lain' pada Pasal 338, dimaknai sebagai kesadaran pelaku akan terjadinya tindak pidana,” ucap Indriyanto.

Artinya, pelaku tahu kalau tindakan itu dilakukan, akan ada orang yang tewas atau celaka, tetapi ia tetap melakukannya.

Dalam kasus ini, tambah Neta, tersangka menggunakan mobil yang dikendarainya sebagai senjata membunuh dan melukai orang lain. ”Faktanya, sembilan tewas, tiga luka-luka,” ujar Neta.

Neta dan Meliala memuji langkah polisi menjerat Afriyani dengan Pasal 338.

”Ini membuktikan polisi mau memperbaiki diri. Bukan hanya memperbaiki kemampuan teknisnya, tetapi juga memperkuat wawasannya sebagai penegak hukum,” ucap Neta.

Majelis hakim

Meliala berharap, jaksa dan majelis hakim memperkuat dakwaan polisi terhadap Afriyani. ”Saya kira presedennya sudah jelas, yaitu kasus tewasnya 32 penumpang metromini tahun 1994 di Sunter, Jakarta Utara,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Afriyani dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rikwanto mengatakan, Pasal 338 diterapkan setelah polisi menggali keterangan saksi yang ada dan kronologi kejadian. Selain itu, polisi juga meminta pertimbangan hukum kepada pakar hukum pidana.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai, ancaman hukuman terhadap Afriyani terlalu ringan. Awalnya, Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 283, Pasal 287 Ayat 5, dan Pasal 310 Ayat 1-4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Afriyani dinilai lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka.

Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar, lalu ia menabraknya. Setelah ditelusuri, ia mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.(RTS/WIN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com