Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana: Afriyani Tak Bisa Dikenai Pasal 338 KUHP

Kompas.com - 01/02/2012, 16:00 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Jisman Samosir, menilai Afriyani Susanti (29), pengemudi mobil Daihatsu Xenia dalam kecelakaan tragis di Tugu Tani, tak layak dikenai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Alasannya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

"Jika diterapkan Pasal 338 (KUHP), norma pasal tersebut dilanggar. Karena unsur penting dalam pasal tersebut adalah dengan sengaja (merampas nyawa orang lain)," kata Jisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).

Dia menilai, Afriyani tidak dengan sengaja menabrak para pejalan kaki yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan tiga orang dirawat intensif. Pasal 338 KUHP mensyaratkan adanya niat dan kesengajaan dalam perampasan nyawa orang lain.

"Niat dan kesengajaan mengandaikan dia sadar saat melakukan itu. Tapi, saat itu dia dalam pengaruh zat psikotropika, berarti dia dalam keadaan tidak sadar, tidak dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," urai Jisman.

Dia meneruskan, perbuatan Afriyani dapat dituntut dengan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Psikotropika, UU Lalu Lintas, dan KUHP. Tapi, pasal KUHP yang tepat untuk dikenakan pada perbuatan Afriyani adalah Pasal 359, yakni kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Perdebatan seputar penerapan hukum atas tindakan Afriyani masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Pasalnya, banyak pihak menilai sanksi hukum yang diterima pelaku terlalu ringan jika pihak kepolisian hanya menerapkan Pasal 359 KUHP. Pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah menerangkan akan menggunakan Pasal 338 dalam menjerat perbuatan yang dilakukan Afriyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com