Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pengutil Minimarket Diciduk Petugas

Kompas.com - 03/02/2012, 22:11 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Petugas dari Unit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat mengamankan tiga pemuda, karena mengutil di dua minimarket berbeda. Barang yang dicuri adalah tiga botol minuman.

Para pelaku itu berinisial AB (22), HA (20), dan RI (25). Ketiganya adalah warga Desa Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 363 Ayat 3 dan 4 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal tujuh tahun.

Minuman yang menjadi barang bukti kejahatan mereka adalah sebotol minuman beralkohol, serta dua botol minuman root beer.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Bandung, Jumat (3/2/2011), keduanya kini menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar.

Kronologi yang dirilis polda menyebutkan, tiga pemuda itu mendatangi minimarket Indomaret di Jalan Rencong, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada pukul 01.00, WIB, Jumat (3/2/2012).

Masuk dan berpura-pura sebagai pembeli, mereka mengambil sebotol minuman beralkohol dari rak. Namun aksi mereka ketahuan karyawan toko itu. Kawanan pengutil itu langsung mengambil langkah seribu.

Satu setengah jam kemudian, ketiganya mengulangi perbuatan serupa. Kali ini sasarannya adalah minimarket Alfamart yang terletak di Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, yang berlokasi tujuh kilometer dari Indomaret yang mereka datangi sebelumnya.

Di tempat ini, mereka mencoba untuk mengutil dua botol minuman root beer. Namun aksi mereka ketahuan, dan ketiganya dapat diciduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com