BOGOR, KOMPAS.com- Kementerian Kesehatan menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bogor digratiskan. Biaya akan ditanggung Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan Jasa Raharja.
"Korban kecelakaan ini tidak boleh mengeluarkan biaya dari kantongnya sendiri," kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Supriyantoro saat mengunjungi korban kecelakaan di Rumah Sakit Paru Goenawan Partowidigdo Bogor, Sabtu (10/2/2012).
Supriyantoro mengatakan, sementara korban tewas mendapat santunan Rp 20 juta dan luka-luka maksimal Rp 10 juta. Dananya bersumber dari Jasa Raharja. Namun, apabila korban luka masih kekurangan biaya maka akan dibantu Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.