Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Trayek Bus Karunia Bakti Dicabut

Kompas.com - 11/02/2012, 13:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat terkait kecelakaan maut bus Karunia Bakti berpelat nomor Z 7519 DA. Kemenhub langsung mencabut izin trayek bus maut yang menewaskan 14 orang dan 49 orang terluka.

"Mulai hari ini izin trayek bus Karunia Bakti yang kecelakaan sudah kita cabut. Yang dicabut izin trayek ya, bukan izin perusahaan," ujar Kapuspom Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/2/2012).

Dijelaskan Bambang S Ervan, pencabutan izin trayek karena bus mengalami kecelakaan. "Prosedurnya, kalau terjadi kecelakaan seperti ini maka izin trayek dicabut dulu," jelas Bambang.

Apakah izin perusahaan juga akan dicabut? Menurut Bambang, hal tersebut tergantung dari hasil investigasi KNKT dan hasil penyelidikan polisi.

Bus Karunia Bakti jurusan Garut-Jakarta pada Jumat (10/2/2012) malam mengalami kecelakaan di Cisarua, Bogor. Kecelakaan melibatkan belasan kendaraan, termasuk menabrak bus Doa Ibu. (Tribunnews/Yulis Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com