JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar semakin menguatkan dugaan tidak fairnya lembaga peradilan tersebut. Hal tersebut disampaikam kuasa hukum Antasari, yakni Maqdir Ismail, Senin (13/2/2012).
Maqdir menyebut, MA sudah tidak fair sejak awal menangani perkara kliennya. Pertama, ketika MA menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhkan hukuman terhadap tiga anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena dinilai menyalahi kode etik hakim.
"Ini sudah tidak fair sejak semula. Pertama saat keputusan KY, yang menyebutkan bahwa mereka (Majelis Hakim PN Jaksel) mengabaikan fakta, tetapi di MA ditolak," jelas Maqdir.
Jika MA menilai rekomendasi itu tidak kompeten, kata Maqdir, seharusnya dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa tiga hakim tersebut. Termasuk memeriksa laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Antasari. "Mestinya ada MKH yang memeriksanya, kalau mau fair bisa saya dipanggil dan saya bisa tunjukkan mana yang tidak benar," ujar Maqdir.
Ketidakfairan MA ini, menurut Maqdir, semakin sempurna melalui penolakan permohonan PK Antasari. Maqdir mengaku kecewa MA mengumumkan penolakan PK kliennya tanpa disertai argumentasi. "Saya kecewa, argumen mereka apa?"
Kendati demikian, Maqdir tetap menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA, Senin. MA mengumumkan penolakan permohonan PK Antasari. Putusan itu dilakukan majelis hakim yang terdiri dari Harifin A Tumpa sebagai ketua dengan anggota Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta oleh Kasasi MA. Antasari dinyatakan terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. (Tribunnews.com/Samuel Febriyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.