Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Penyidik dan Pengacara Adu Mulut dalam Sidang Irzen Okta

Kompas.com - 14/02/2012, 18:21 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Adu mulut antara saksi verbalisan (penyidik) dan kuasa hukum terdakwa mewarnai sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung kematian Irzen Okta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).

Adu mulut diawali pertanyaan kuasa hukum Lutfie Hakim yang mempertanyakan proses penyidikan yang diduga disertai tekanan terhadap kelima terdakwa. Pertanyaan tersebut diajukan Lutfie Hakim kepada saksi verbalisan Mei Astuti, penyidik dari Polres Metro Jaksel.

"Anda jangan ngotot," teriak Mei Astuti setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa. "Saya tidak ngotot. Saudara sebagai pimpinan kok tidak mengetahui hasil penyidikan anak buah Saudara?" kata Lutfie tak kalah kerasnya.

Pertengkaran dengan suara tinggi di antara keduanya langsung menarik perhatian orang-orang di sekitar ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua Majelis Hakim Maman M Ambari pun terpaksa menengahi jalannya pemeriksaan saksi. Mei dan Lutfi diminta dapat mengendalikan emosi dan menjaga ketertiban persidangan.

Saksi Mei Astuti kemudian bisa menjelaskan dengan nada suara yang lebih rendah. Ia menjelaskan, pemeriksaan atas Sugeng, salah seorang saksi dari pihak Citibank, tidak dia lakukan. "Yang lakukan pemeriksaan (Sugeng) anak buah saya, Bambang," kata Mei.

Penyidik kepolisian ini melanjutkan, ia hanya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai hasil di tempat kejadian perkara (TKP). Mei juga menegaskan tidak ada tekanan, baik dari pihak penyidik terhadap para saksi maupun terdakwa. "Masih tetap pada keterangan Saudara?" tanya Lutfie. Saksi verbalisan Mei menegaskan ia tetap pada keterangannya bahwa tidak ada tekanan dan bentakan kepada saksi dan terdakwa.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan Irzen Okta hari ini menghadirkan saksi verbalisan dari pihak penyidik. Mereka dihadirkan sehubungan dengan pencabutan BAP oleh 10 saksi dari pihak Citibank dalam kasus ini.

Dalam keterangan di persidangan, para saksi dan terdakwa menyampaikan adanya tekanan dari pihak kepolisian dalam proses pembuatan BAP. Namun, dalam sidang ini, penyidik yang dikonfrontasi dengan para saksi tetap menolak adanya intimidasi, meskipun kuasa hukum terdakwa menghadirkan bukti rekaman ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com