JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku siap memediasi antara organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terkait rencana pendirian kantor FPI di Kalteng.
"Kami siap memediasi," kata Gamawan di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (16/2/2012).
Gamawan dimintai tanggapan sikap FPI yang bersikukuh akan mendirikan kantor di Kalteng meskipun di tolak masyarakat setempat. Masyarakat mengkhawatirkan ormas itu akan membuat suasana tidak tenang.
Gamawan mengatakan, pembentukan ormas dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945 . Penolakan, kata dia, tidak boleh dilakukan dengan pengerahan massa. Pasalnya, hal itu akan menjadi preseden buruk.
"Nanti orang bisa gunakan ini sebagai alat. Kalau sudah massa dianggap penolakan. Bagaimana kalau ormas yang baik. Jadi dialogkan lah. Mungkin ada saling pengertian yang belum terwujud, ada misunderstanding," kata Gamawan.
Gamawan meminta agar kedepannya FPI tidak menggunakan kekerasan dalam menjalankan fungsinya. "Saya minta FPI lebih sejuk di dalam melaksanakan fungsinya. Kita hidup bersama di dalam satu bangsa, harus ada toleransi. Tidak boleh paksakan kehendak," ucapnya.
Jika masih melakukan kekerasan, tambah Gamawan, pihaknya akan membekukan FPI sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Kemendagri, kata dia, sudah dua kali menegur FPI terkait peristiwa tahun 2008 dan 2012 .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.