Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Ormas Penganiaya Polisi Dibekuk

Kompas.com - 17/02/2012, 19:16 WIB
Antony Lee

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga anggota salah satu organisasi kemasyarakatan yang menganiaya Brigadir Satu Dody, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Caringin, Bogor, Jawa Barat, pada 22 Januari di Desa Cimande.

"Kemarin malam, Polres Bogor menangkap tiga tersangka. Mereka menjadi tahanan Polres Bogor," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan, Jumat (17/2/2012).

Imron menyebutkan, ketiga tersangka pelaku yang sudah ditangkap adalah J (25) warga Cicurug, Sukabumi, serta AB (35) dan WY (26), keduanya warga Cidahu, Sukabumi. Ketiganya terancam hukuman penjara lima tahun enam bulan jika terbukti karena melanggar Pasal 170 KUHP.

Akhir Januari lalu, Briptu Dody, yang berusaha melerai pertikaian akibat persenggolan sepeda motor rombongan ormas tersebut dengan bus, dipukuli oleh anggota ormas yang baru selesai berunjuk rasa di Kota Bogor itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com