Penjualan bayi ini terjadi karena sang ibu, An (29), merasa tidak sanggup mengasuh anaknya. An kemudian mencari pengasuh bayinya melalui bantuan tetangga. Dari Edah (50), tetangganya, An kemudian mengenal MS (49), warga Depok yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjualan bayi.
MS mengatakan kepada An akan membawa bayi tersebut kepada saudaranya agar diasuh. Sebagai gantinya, MS memberikan uang Rp 1,85 juta kepada An untuk mengganti biaya persalinan. Namun, MS bukannya menyerahkan kepada saudaranya, melainkan bayi tersebut malah ditawarkan lagi kepada orang-orang di Depok.
Akan tetapi, rencana ini tercium tim Reserse Mobil Kepolisian Sektor Limo. Kemudian, tim reserse menjebaknya dengan berpura-pura menawar bayi dan ingin membelinya akhir pekan lalu.
”Pelaku ditangkap petugas saat transaksi di ITC Depok, Jalan Margonda Raya (Jumat 17/2),” tutur Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Selasa (21/2).
Polisi terus mendalami praktik jual-beli bayi ini. Sementara ini, polisi masih menangkap MS seorang. Polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Ancaman ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, An mengaku sama sekali tidak berniat menjual bayinya.
Dia mengaku, awalnya hendak mencari orang yang mau mengadopsi kedua bayi yang dilahirkannya pada 11 Februari lalu. Saat itu, salah seorang tetangganya, Edah, memiliki seorang teman yang mencari bayi.