Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Siap Perangi Preman

Kompas.com - 23/02/2012, 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Berkaitan dengan kejahatan premanisme, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan Operasi Kilat Jaya 2012, yang sasarannya memberantas atau menekan kejahatan premanisme. Operasi ini digelar sebulan penuh mulai 24 Februari, besok, hingga 24 Maret.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab memastikan bahwa jajarannya akan memerangi kejahatan, bukan memerangi orang.

Pihaknya pun mempunyai dasar hukum dalam menangkap dan menahan seorang pelaku kejahatan.

”Polisi itu memerangi kejahatan. Jadi, perbuatan jahatnya yang diperangi, bukan orangnya. Orang-orangnya itu, kan, masyarakat juga,” kata Untung, Rabu (22/2) siang.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, sasaran utama operasi adalah memberantas kejahatan terkait premanisme, seperti pemalakan, pemerasan, pengeroyokan, pengancaman, dan penganiayaan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berani melapor dan menjadi saksi jika di lingkungannya terjadi kejahatan premanisme. Polisi juga akan menjamin keselamatan pelapor ataupun saksi.

Penangkapan John Kei

Terkait penangkapan John Refra alias John Kei di kamar 501 di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2), Untung menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan bekerja.

”Anggota kami menangkap dan menahan orang itu tidak sembarangan main tangkap, main tahan. Punya dasar hukum kuat,” katanya.

Pihaknya juga menghargai kalau keluarga John Kei yang berencana mempraperadilankan Polda Metro Jaya terkait penangkapan John Kei.

Menjawab kritik terhadap dirinya yang menemui tersangka John Kei di Rumah Sakit Polri, Selasa (21/2), menurut Untung, hal itu untuk pengecekan langsung. ”Ini kontrol komandan terhadap siapa pun yang berada di bawah pengawasan kepolisian,” tuturnya.

Dinilai salahi prosedur

Kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, menyatakan, kliennya tidak sepatutnya ditembak karena tidak melawan ataupun melarikan diri ketika akan ditangkap polisi. Karena itu, tim kuasa hukum tetap akan menggugat tindakan polisi yang dinilai tidak prosedural.

Hal itu dikatakan Tofik ketika dia bersama rekannya, Tito Refra, mendatangi tempat penangkapan John Kei di kamar 501 di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur.

”Penembakan itu hanya dilakukan kalau orangnya mau melarikan diri atau melawan. Klien kami tidak (melarikan diri atau melawan), justru dia yang membuka pintu (kamar hotel) ketika polisi datang,” kata Tofik.

Tito menerangkan, John Kei ditembak di tangga dekat garasi kamar hotel itu. Tangga tersebut adalah salah satu akses ke kamar hotel. Akses ke kamar lainnya adalah pintu belakang yang menuju selasar hotel. Saat John Kei ditangkap, di dalam kamar hanya ada John Kei dan AF, artis tahun 1980-an. ”Tidak mungkin Bung John melarikan diri,” ujar Tito.

Menurut Tofik, pihaknya juga sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk mengusutnya.(RTS/COK/BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com